PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta Pemerintah Kabupaten Bangka dan Kementerian ATR/BPN untuk menunda proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) seluas 12 ribu hektare. Permintaan tersebut muncul menyusul tuntutan warga dari delapan desa yang menilai perusahaan perkebunan sawit itu belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan kebun plasma di wilayah HGU PT GML bagi Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren, di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (20/5/2026).
Dalam rapat tersebut, masyarakat dari delapan desa menyampaikan lima tuntutan utama kepada perusahaan. Selain meminta realisasi kebun plasma 20 persen dari kebun inti, warga juga menuntut pembayaran Nomor Objek Pajak (NOP), prioritas tenaga kerja lokal, pemisahan program Kemitraan Kebun Kelapa Sawit Rakyat (KKSR) dari plasma, hingga kepastian pembelian hasil panen tandan buah segar (TBS) sawit milik masyarakat.
“Jadi hasil rapat ini kami mendengar tuntutan dari delapan desa yang wilayahnya masuk dalam operasional PT GML. Mereka menyampaikan lima tuntutan, salah satunya agar PT GML mewujudkan plasma 20 persen dari kebun inti dan segera membayar NOP,” ujar Didit.
Ia menambahkan, warga juga meminta perusahaan menyesuaikan standar kualitas agar hasil sawit masyarakat dapat diterima dan dibeli perusahaan.
“Masyarakat meminta supaya hasil sawit TBS mereka tetap dibeli. Karena informasi yang kami terima, ada hasil panen warga yang tidak diterima. Selain itu, masyarakat juga meminta tenaga kerja di PT GML diutamakan bagi warga sekitar wilayah operasional,” lanjutnya.
Menurut Didit, momentum berakhirnya masa HGU PT GML pada November 2028 menjadi peluang bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya yang selama ini dinilai belum terpenuhi.
“Kami mendapat informasi bahwa masa HGU PT GML akan habis pada November 2028 untuk lahan seluas 12 ribu hektare. Di sini masyarakat masih punya kesempatan untuk mengusulkan. Bahkan masyarakat tadi meminta, jika tuntutan mereka tidak dikabulkan, maka HGU PT GML jangan diperpanjang,” tegasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Babel akan meminta Pemerintah Kabupaten Bangka dan dinas terkait agar tidak memproses usulan perpanjangan HGU sebelum persoalan masyarakat diselesaikan.
“Maka tugas DPRD adalah mengawal aspirasi ini. Kami berharap Bupati Bangka maupun dinas terkait untuk tidak memproses usulan perpanjangan HGU tersebut terlebih dahulu, karena ini merupakan desakan masyarakat,” katanya.
Didit juga mengungkapkan bahwa PT GML saat ini tengah melakukan pergantian manajemen. DPRD Babel pun berencana memanggil jajaran manajemen baru perusahaan pada Rabu, 3 Juni 2026 mendatang.
“Alhamdulillah, ternyata PT GML ini memiliki manajemen baru. Manajemen lama sudah off. Maka manajemen baru ini akan kami undang pada 3 Juni nanti,” ujarnya.
Ia menegaskan, RDP tersebut untuk sementara diskors hingga manajemen baru hadir dan memberikan tanggapan atas tuntutan masyarakat.
“Rapat ini sifatnya kami skors. Kami ingin mengundang manajemen baru untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Kita tunggu sikap manajemen baru seperti apa. Mudah-mudahan ada solusi dan aspirasi masyarakat bisa diwujudkan,” tutup Didit.