PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat koordinasi pengusulan kriteria kemiskinan berdasarkan kearifan lokal dalam rangka pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data desil di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (12/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel tersebut dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Fery Afrianto. Kegiatan ini turut menghadirkan Statistisi Ahli Madya BPS Pusat Din Nurika Agustina dan Hardiyanto, serta Kepala BPS Babel Sugeng Arianto.
Rapat diikuti kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lurah dari seluruh wilayah Babel. Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi untuk menyerap aspirasi pemerintah desa dan kelurahan sekaligus mencari solusi atas persoalan ketepatan data desil yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, salah satu hasil pertemuan tersebut adalah kesepakatan untuk membawa berbagai aspirasi dan keluhan kepala desa serta lurah kepada BPS Pusat bersama Pemerintah Provinsi Babel.
“Alhamdulillah, BPS Pusat sudah datang. Kesimpulannya, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Babel akan langsung ke BPS untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesah kepala desa serta lurah se-Babel. Pendataan desil ini dinilai belum tepat sasaran sehingga kepala desa dan lurah menjadi resah, karena mereka tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pendataan,” kata Didit, Senin (12/10/2026).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan menjadi salah satu hal penting dalam upaya memperbaiki kualitas data. Menurutnya, kepala desa dan lurah memahami kondisi masyarakat di wilayah masing-masing sehingga dapat membantu memastikan data yang digunakan sesuai dengan keadaan riil di lapangan.
Ke depan, DPRD Babel mendorong agar pemerintah desa dilibatkan dalam proses pendataan dan pemutakhiran data desil melalui mekanisme musyawarah desa. Dengan demikian, proses pendataan diharapkan berlangsung lebih partisipatif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, pelaksanaan pemutakhiran tersebut membutuhkan dukungan anggaran operasional. Didit menyebutkan, DPRD Babel bersama pihak eksekutif masih membahas kemungkinan dukungan pendanaan, termasuk harapan adanya dana pendamping dari pemerintah kabupaten/kota.
“Dengan adanya dukungan dana operasional, pemutakhiran data ini bisa dilakukan secara lebih optimal. BPS juga sepakat untuk mendampingi, bersama Dinas Sosial dan dinas terkait lainnya yang menangani program bantuan. Dengan melibatkan semua pihak, kita berharap data yang dihasilkan semakin akurat,” ujarnya.
Selain mendorong pelibatan pemerintah desa, DPRD Babel juga mengusulkan penambahan variabel kearifan lokal dalam DTSEN. Usulan tersebut dimaksudkan untuk melengkapi variabel yang telah digunakan, bukan menggantikan atau mengubah keseluruhan sistem pendataan yang berlaku.
Didit menjelaskan, usulan tersebut telah disampaikan kepada BPS Pusat dan selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas agar dapat dipertimbangkan dalam penyempurnaan sistem pendataan sosial ekonomi nasional.
“Sudah kami sampaikan ke pusat. Babel baru mengusulkan penambahan variabel lokal. Artinya, variabel yang sudah ada tidak diubah, hanya ditambahkan variabel kearifan lokal. Inilah yang akan kami sampaikan kepada BPS Pusat dan Bappenas agar bisa diakomodasi,” jelasnya.
Menurut Didit, penambahan variabel kearifan lokal diharapkan dapat membantu menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih komprehensif, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme pendataan yang berlaku secara nasional.
Sementara itu, terkait tuntutan kepala desa dan lurah mengenai penghentian sementara penyaluran bantuan, Didit menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan gubernur untuk menindaklanjuti melalui penyampaian surat kepada pihak terkait.
Ia berharap aspirasi tersebut dapat segera disampaikan dan memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
“Tujuan DPRD Babel memfasilitasi pertemuan ini agar ke depan tidak ada lagi persoalan data yang berlarut-larut. Kami khawatir jika tidak segera dibenahi, persoalan ini akan berkembang menjadi masalah di tingkat desa. Karena itu, semua pihak harus duduk bersama mencari solusi,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala BPS Babel Sugeng Arianto mengatakan, rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan persepsi mengenai program pemutakhiran DTSEN, sekaligus memberikan pemahaman kepada pemerintah desa, kelurahan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Sugeng, keterlibatan pemerintah desa dan berbagai pemangku kepentingan merupakan salah satu kunci dalam mendukung proses pemutakhiran data. Koordinasi yang baik diperlukan agar pemahaman mengenai mekanisme pendataan dapat terbangun secara merata hingga tingkat desa.
“Kami berusaha menyamakan persepsi, terutama terkait program pemutakhiran data. Kami juga menghadirkan narasumber untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Intinya, keterlibatan pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya menjadi salah satu kunci, disertai konsolidasi di semua tingkatan untuk membangun kolaborasi di lapangan hingga tingkat desa,” terang Sugeng.